Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Gerindra Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik KPK

"(Sebanyak) 20 pertanyaan sudah saya jawab ke penyidik," kata Zahro.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politikus Gerindra Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik KPK
SitusNizarzahro
Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, M Nizar Zahro. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, M Nizar Zahro, merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zahro mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 20 pertanyaan terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016 itu.

"(Sebanyak) 20 pertanyaan sudah saya jawab ke penyidik," kata Zahro di KPK, Jakarta, Senin (28/3/2016).

Zahro hari ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka rekannya di Komisi V, Budi Supriyanto.

Ketika ditanya mengenai hubungan keduanya, Zahro mengaku tidak terlalu mengenal politikus Partai Golkar itu.

"Hanya kenal sebagai anggota komisi saja. Nggak dekat karena dia baru masuk pertengahan tahun," ungkap Zahro.

Zahro mengatakan proyek jalan di Pulau Seram adalah usulan dari Pemerintah karena Pemerintah yang membuat prioritas.

Berita Rekomendasi

Zahro membantah proyek tersebut diusulkan oleh Komisi V.

"Jadi semua kementerian/lembaga itu sudah ada Perpres rincian. Kalau sudah ada Perpres ya semua atas nama Pemerintah, nggak bicara atas nama Komisi," tukas Zahro.

Kasus tersebut bermula dari tangkap tangan anggota Anggota Komis V dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.

Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini dan menyita uang 99 ribu Dolar Singapura.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengembangan kasus itu, ternyata Khoir juga menyerahkan uang senilai 305 ribu Dolar Singapura untuk Budi Supriyanto.

Budi sendiri belakangan melaporkan uang tersebut sebagai gratifikasi.

Nahas bagi Budi, pelaporan tersebut dianggap tidak sesuai berdasarkan aturan dan dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas