Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Djan Faridz Ngotot Lakukan Penjaringan Caleg Tanpa Kubu Romy

Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kepengurusan partai yang sah, sudah dimiliki olehnya.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPP Djan Faridz Ngotot Lakukan Penjaringan Caleg Tanpa Kubu Romy
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantor PPP Jakarta, Selasa (29/3/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan penjaringan terhadap calon legislatif PPP dari kader setiap daerah tanpa harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy atau Rommy.

Menurutnya, waktu pemilu yang sudah dekat menjadi alasan para calon legislatif tersebut harus memperkenalkan diri kepada masyarakat.

"Buat apa? Kami kan yang sah. Jelas sudah putusan pengadilan. Kami akan tetap melakukan penjaringan caleg sebagaimana yang diagendakan dalam Mukernas II ini," tegas Djan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Djan Faridz menjelaskan bahwa selama ini Rommy telah menyalahi putusan pengadilan dan melakukan tindakan melawan hukum karena selalu mengatasnamakan PPP yang sah dalam seluruh kegiatannya.

Padahal, putusan Mahkamah Agung (MA) tentang kepengurusan partai yang sah, sudah dimiliki olehnya.

Sehingga, putusan tersebut menjadi dasar Djan Faridz untuk melakukan kegiatan kepartaian, termasuk mendaftarkan ulang kepengurusan partai.

Dia juga mengatakan tidak akan kehilangan kader terbaik jika mereka lebih memilih berada di kepengurusan PPP pimpinan Rommy, karena dia menilai kader yang baik akan mengikuti aturan.

BERITA REKOMENDASI

"Kader dia, ya kader dia. Kader kami, kader kami. Tidak ada urusan. Kalau mereka mau gabung dan membantu. Saya sediakan yang mereka mau, tapi kalau tidak, ya sudah tidak masalah," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas