Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Presdir Agung Podomoro Land Menyerahkan Diri

KPK meminta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja segera menyerahkan diri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Jadi Tersangka Suap, KPK Minta Presdir Agung Podomoro Land Menyerahkan Diri
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Ekspose Hasil OTT Penangkapan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja segera menyerahkan diri.

Ariesman telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035, dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

"Kami sangat berharap yang bersangkutan kooperatif kalau bisa segera menyerahkan diri supaya langkah-langkah hukum bisa segera kita lakukan. Karena AWJ (Ariesman, red) sebagai Presdir PT APL (Agung Podomoro Land) ini sebagai pemberi," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Agus, pihaknya hingga saat ini belum bisa menangkap Ariesman karena masih mencari keberadaannya. KPK pun telah mengirim surat permintaan cegah ke bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama Ariesman.

"Hari ini sudah dikeluarkan surat permintaan pencegahan dan KPK juga akan melakukan upaya paksa untuk dihadirkan. Hanya sekarang posisinya saja yang timbul tenggelam di sana sini, mudah-mudahan waktu dekat bisa menghadirkan yang bersangkutan di KPK," ungkap Agus.

Sementara itu Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pihaknya masih meyakini Ariesman belum meninggalkan Indonesia.

Ariesman melaluli perantaranya personal assistant Trinanda Prihantoro telah menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Sanusi. Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak dua kali masing-masing Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas