Senior Manager PT Brantas Abipraya Transaksi Uang Suap Senilai USD148. 835 di Toilet Hotel
"Saat terjadi penyerahan dari DPA ke MRD dilakukan di lantai satu toilet pria,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan Marudut bertransaksi suap di toilet Hotel Best Western, Cawang, Jakarta Timur, berujung petaka.
Niat jahat keduanya sudah terpantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya pun langsung ditangkap lembaga antirasuah itu.
"Saat terjadi penyerahan dari DPA ke MRD dilakukan di lantai satu toilet pria," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kejaksaan Agung.
Walau demikian, informasi awal mengenai penyuapan tersebut dimiliki KPK.
"Pemberian tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT BA (PT Brantas Abipraya) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Agus.
Berikut kronologis penangkapan tersebut:
* Dandung dan Marudut membuat janji temu di Hotel Best Western, Cawang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2016) malam pukul 21.00 WIB
* Keduanya kemudian bertemu di hotel tersebut pada Kamis (31/3/2016) pukul 08.20 WIB. Dandung dan Marudut pergi ke toilet dan kemudian menyerahkan uang USD148. 835.
* Marudut dan Dandung kemudian menuju mobil masing-masing dan hendak meninggalkan hotel.
* KPK langsung menangkap keduanya dan ditemukan sejumlah uang tersebut.
* KPK Kemudian bergerak ke kantor PT BA di Cawang untuk menangkap Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko.