Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sanusi Bisa Saja Menyeret Pejabat Pemprov DKI

Meski sebagian besar kader menolak reklamasi. Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Sanusi Bisa Saja Menyeret Pejabat Pemprov DKI
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

WAKIL Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arif Poyuono menduga, anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Mohamad Sanusi diduga terlibat kasus hukum terkait proyek reklamasi teluk di Jakarta.

"Saya konfirmasi ke teman di DKI, katanya ini masalah izin reklamasi pantai Jakarta. Artinya, ini bisa saja menyangkut eksekutif di Pemprov DKI Jakarta," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Arif, terdapat perbedaan pendapat di internal Partai Gerindra. Meski sebagian besar kader menolak reklamasi. Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

"Mendukung (Sanusi). Artinya ya nanti kita lihat aja, kita mendukung KPK untuk mengungkap setuntas-tuntasnya, semua harus ditangkap, jangan Sanusi saja," kata Arif.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga membenarkan kasus yang membelit Politikus Partai Gerindra Sanusi terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Agus mengatakan Sanusi menerima uang Rp 1,14 miliar terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utata dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada penyerahan uang di mal dari GER, seorang perantara, ke Sanusi.

Berita Rekomendasi

KPK menangkap GER di rumahnya di daerah Jakarta Timur. Kemudian, penyidik menanngkap TPT, karyawan swasta PT APL di kantornya di Jakarta Barat.

Agus mengatakan, barang bukti uang itu diberikan dalam dua tahap. Uang tunai Rp 1 miliar diberikan ke Sanusi pada 28 Maret 2016.

"Rp 140 juta sisa pemberian pertama," kata Agus.

APL Perusahaan Penyuap Sanusi
Sanusi kata Agus ditangkap bersama seorang rekannya GER setelah menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari Trinanda Prihantoro, personal assistant di PT APL.

"KPK telah melakukan OTT terhadap dua orang yaitu MSN (M Sanusi) anggota DRPD DKI Jakarta 2014-2019 dan GER swasta pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta selatan setelah menerima uang TPT (Trinanda Prihantoro) swasta karyawan PT APL," kata Agus.

Trinanda ditangkap KPK di kantornya di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni BER. BER adalah sekretaris Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi-zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

"MSN (Mohamad Sanusi) sebagai penerima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas