Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sanusi Bisa Saja Menyeret Pejabat Pemprov DKI

Meski sebagian besar kader menolak reklamasi. Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Sanusi Bisa Saja Menyeret Pejabat Pemprov DKI
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

Tersangka berikutnya adalah Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang diduga sebagai pemberi suap kepada Sanusi.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka berikutnya adalah AWJ (Ariesman Widjaja) Presiden Direktur PT APL," ujar Agus.

Sementara tersangka ketiga adalah Trinanda Prihantoro. Trinanda adalah personal assistant di PT APL. Trinanda adalah perantara suap dari pihak APL ke Sanusi.

Pihak PT APL diketahui telah dua kali memberikan uang kepada Sanusi. Masing-masing pemberian tersebut adalah Rp 1 miliar.

Kepada Sanusi, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk Ariesman, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Untuk tersangka Trinanda, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (tribunnews/kompas.com/eri k sinaga/dennis destriawan/amriyono prakoso)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas