Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Sanusi Bisa Saja Menyeret Pejabat Pemprov DKI

Meski sebagian besar kader menolak reklamasi. Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Sanusi Bisa Saja Menyeret Pejabat Pemprov DKI
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016). Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. 

WAKIL Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arif Poyuono menduga, anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Mohamad Sanusi diduga terlibat kasus hukum terkait proyek reklamasi teluk di Jakarta.

"Saya konfirmasi ke teman di DKI, katanya ini masalah izin reklamasi pantai Jakarta. Artinya, ini bisa saja menyangkut eksekutif di Pemprov DKI Jakarta," ujar Arif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Menurut Arif, terdapat perbedaan pendapat di internal Partai Gerindra. Meski sebagian besar kader menolak reklamasi. Sanusi tetap mendukung dilakukannya reklamasi.

"Mendukung (Sanusi). Artinya ya nanti kita lihat aja, kita mendukung KPK untuk mengungkap setuntas-tuntasnya, semua harus ditangkap, jangan Sanusi saja," kata Arif.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo juga membenarkan kasus yang membelit Politikus Partai Gerindra Sanusi terkait reklamasi pantai utara Jakarta.

Agus mengatakan Sanusi menerima uang Rp 1,14 miliar terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utata dan revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Agus menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah ada penyerahan uang di mal dari GER, seorang perantara, ke Sanusi.

Berita Rekomendasi

KPK menangkap GER di rumahnya di daerah Jakarta Timur. Kemudian, penyidik menanngkap TPT, karyawan swasta PT APL di kantornya di Jakarta Barat.

Agus mengatakan, barang bukti uang itu diberikan dalam dua tahap. Uang tunai Rp 1 miliar diberikan ke Sanusi pada 28 Maret 2016.

"Rp 140 juta sisa pemberian pertama," kata Agus.

APL Perusahaan Penyuap Sanusi
Sanusi kata Agus ditangkap bersama seorang rekannya GER setelah menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 140 juta dari Trinanda Prihantoro, personal assistant di PT APL.

"KPK telah melakukan OTT terhadap dua orang yaitu MSN (M Sanusi) anggota DRPD DKI Jakarta 2014-2019 dan GER swasta pada sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta selatan setelah menerima uang TPT (Trinanda Prihantoro) swasta karyawan PT APL," kata Agus.

Trinanda ditangkap KPK di kantornya di kawasan Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan satu orang lainnya yakni BER. BER adalah sekretaris Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai tersangka suap terkait pembahasan Raperda tentang rencana zonasi-zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.

"MSN (Mohamad Sanusi) sebagai penerima," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Tersangka berikutnya adalah Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja yang diduga sebagai pemberi suap kepada Sanusi.

"Yang kita tetapkan sebagai tersangka berikutnya adalah AWJ (Ariesman Widjaja) Presiden Direktur PT APL," ujar Agus.

Sementara tersangka ketiga adalah Trinanda Prihantoro. Trinanda adalah personal assistant di PT APL. Trinanda adalah perantara suap dari pihak APL ke Sanusi.

Pihak PT APL diketahui telah dua kali memberikan uang kepada Sanusi. Masing-masing pemberian tersebut adalah Rp 1 miliar.

Kepada Sanusi, KPK menjerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk Ariesman, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Untuk tersangka Trinanda, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (tribunnews/kompas.com/eri k sinaga/dennis destriawan/amriyono prakoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas