Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Menduga Sanusi Tidak Bermain Sendiri

banyak anggota DPRD lain yang terlibat dalam pembahasan kedua raperda itu.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Menduga Sanusi Tidak Bermain Sendiri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra (rompi oranye) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai diperiksa, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). M Sanusi ditahan karena diduga menerima suap raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Krisna Murti menduga kliennya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, tidak bermain sendiri dalam suap pemulusan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang digodok di DPRD DKI Jakarta.

Sebab, banyak anggota DPRD lain yang terlibat dalam pembahasan kedua raperda itu.

"Artinya pembahasan di legislatif bukan pada klien kami seorang diri. Mana ada sih klien kami seorang diri bisa mempengaruhi kepentingan banyak orang," kata Krisna di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Kedatangan Krisna ini untuk menemui Sanusi yang dititipkan petugas KPK ke rutan Polres Jaksel.

Ia menyampaikan, akan menanyakan Sanusi perihal pembahasan kedua raperda di DPRD DKI Jakarta yang belakangan terendus pihak KPK terjadi praktik suap.

Ia juga akan menanyakan Sanusi tentang pihak lain yang terlibat suap tersebut.

Menurut Krisna, pembahasan kedua raperda itu dilakukan di DPRD DKI Jakarta atas pengajuan Pemprov DKI Jakarta pimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Berita Rekomendasi

Selain perwakilan pemprov, pembahasan kedua raperda juga melibatkan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta yang duduk di alat kelengkapan dewan.

"Proses mekanismenya seperti itu. Artinya, dari klien sebagai Ketua Komisi D, masuk ke Baleg, lalu ada pembahasan lagi di Bamus, dan ada tahapan selanjutnya. Intinya raperda itu tidak bisa diputuskan sendiri," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Krisna, tidak menutup kemungkinan adanya anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang turut mengetahui hingga terlibat suap pembahasan kedua raperda itu.

Dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam pembahasan kedua raperda, maka tidak menutup kemungkinan Sanusi bisa ditangkap oleh pihak KPK lantaran dijebak oleh internal DPRD DKI Jakarta.

"Mungkin-mungkin aja bisa. Kalau menurut saya, ada arah ke sana," ujarnya.

Meski demikian, Krisna meyakini kliennya bukanlah pihak yang aktif dalam suap pemulusan kedua raperda itu.

"Artinya ini dimulai dari seorang pengusaha kepada klien kami," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas