Penyidik KPK Turut Bawa Buku Agenda Kerja Taufik
Buku itu ditenteng penyidik di bawa ke lantai lima, ruang Kabag Perundang-undangan kesekretariatan Dewan di lantai lima gedung lama DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai keluar dari ruang wakil Ketua DPRD DKI di lantai 9 pada pukul 22.30 WIB, penyidik KPK membawa sejumlah dokumen.
Pantauan Tribunnews, selain dokumen yang terbungkus map merah, penyidik pimpinan Novel Baswedan juga tampak membawa buku agenda kerja Taufik.
Buku tersebut berwarna merah. Tertulis disampulnya Agenda Kerja Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik.
Buku itu ditenteng penyidik di bawa ke lantai lima, ruang Kabag Perundang-undangan kesekretariatan Dewan di lantai lima gedung lama DPRD DKI Jakarta.
Penyidik Novel Baswedan enggan menjelaskan rinci dokumen apa saja yang dibawa, begitu juga ruang mana saja yang bakal digeledah.
"Saya tidak bisa menyampaikan sekarang nanti saja melalui humas KPK," kata Novel begitu keluar ruangan Taufik.
Saat berita ini diturunkan, penggeladahan yang dilakukan KPK belum usai. Penyidik kini sedang memeriksa ruang Fraksi Gerindra di lantai dua DPRD.
Sebelumnya begitu tiba pada pukul 20.45 WIB di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, penyidik KPK langsung berpencar.
Pertama yang diincar yakni ruang Bagian Umum dan ruang kontrol kamera pengawas CCTV di lantai 1.
Sementara itu penyidik lainnya menuju ruang pimpinan DPRD DKI Jakarta di lantai 9. Penyidik langsung mengunci pintu kaca menuju ruang pimpinan tersebut.
Tampak dari luar dari empat ruang pimpinan, hanya ruangan Muhammad Taufik yang terbuka dan dimasuki peyidik KPK.
Sebelumnya beberapa ruangan di kantor DPRD DKI Jakarta disegel oleh petugas KPK pada Jumat pagi, setelah Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada kamis malam (31/3/2016).
Ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT Agung Podomoro Land (APL). Berdasarkan dugaan awal Sanusi terjaring OTT pemberian uang kali kedua yang jumlahnya Rp2 miliar.
Uang tersebut diduga terkait suap untuk memuluskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang sedang digodok di DPRD DKI Jakarta.
Sanusi sebagai Ketua Komisi D yang membidangi masalah pembangunan memimpin pembahasan rancangan peraturan tersebut.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.