Akom: Buat Saya, Fahri Masih Wakil Ketua DPR
DPR baru akan bertindak apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan soal Fahri hamzah
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin atau yang karib disapa Akom menyatakan akan menunggu proses hukum sebelum menindaklanjuti kasus Fahri Hamzah yang dipecat partainya.
Menurutnya DPR baru akan bertindak apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
Untuk diketahui pada Selasa (5/4/2016) siang, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya Mujahit Latief melayang gugatan terhadap Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak yang digugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
"Suatu dalam proses hukum kita tidak bisa lakukan apapun. Sebelum inkrah. Persoalannya sekarang surat belum ada," paparnya.
Apabila pihaknya mendahului putusan hukum, menurut Akom yang dikhawatirkan putusan DPR bertolak belakang dengan putusan pengadilan.
"Kalau sudah ke pengadilan susah kita. Masa kita proses (kasus), lalu Fahri menang, mati kita," katanya,
Sehingga menurut Akom, meski PKS telah mengeluarkan surat pemecatan Fahri sebagai kader, ia masih menganggapnya sebagai wakil ketua DPR RI.
Sehingga Fahri masih mendapatkan fasilitas sebagai pimpinan legislatif.
"Iya dong (fasilitas), buat saya sampai hari ini Fahri merupakan wakil ketua DPR dari PKS," pungkasnya.