Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akom: Buat Saya, Fahri Masih Wakil Ketua DPR

DPR baru akan bertindak apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan soal Fahri hamzah

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in Akom: Buat Saya, Fahri Masih Wakil Ketua DPR
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin atau yang karib disapa Akom menyatakan akan menunggu proses hukum sebelum menindaklanjuti kasus Fahri Hamzah yang dipecat partainya.

Menurutnya DPR baru akan bertindak apabila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

Untuk diketahui pada Selasa (5/4/2016) siang, Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya ‎Mujahit Latief melayang gugatan terhadap Presiden PKS, Majelis Tahkim PKS, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, ke pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak yang digugat dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

"Suatu dalam proses hukum kita tidak bisa lakukan apapun. Sebelum inkrah. Persoalannya sekarang surat belum ada," paparnya.

Apabila pihaknya mendahului putusan hukum, menurut Akom yang dikhawatirka‎n putusan DPR bertolak belakang dengan putusan pengadilan.

"Kalau sudah ke pengadilan susah kita. Masa kita proses (kasus), lalu Fahri menang, mati kita," katanya,

Berita Rekomendasi

Sehingga menurut Akom, meski PKS telah mengeluarkan surat pemecatan Fahri sebagai kader, ia masih menganggapnya sebagai wakil ketua DPR RI.

Sehingga Fahri masih mendapatkan fasilitas sebagai pimpinan legislatif.

"Iya dong (fasilitas), buat saya sampai hari ini Fahri merupakan wakil ketua DPR dari PKS," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas