Sanusi Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK Untuk Tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diperiksa untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan Raperda reklamasi pan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi diperiksa untuk pertama kalinya usai ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan Raperda reklamasi pantai Jakarta.
Sanusi akan dimintai keterangannya untuk tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Dia diperiksa untuk tersangka AWJ (Ariesman, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Sanusi sendiri ditangkap KPK di Mal FX Sudirman, Kamis (31/3/2016).
Dia kedapatan menerima uang suap Rp 1 miliar dari Ariesman yang diantar Trinanda Prihantoro, seorang personal asistant di PT Agung Podomoro.
Sanusi pun sempat dimintai keterangannya usai penangkapan itu.
Sanusi hanya sanggup menjawab 17 pertanyaan penyidik karena masih dalam kondisi shock.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan personal assitant di PT Agung Podommoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.