Kejagung Selesai Periksa Jaksa Kejati DKI yang Hendak Disuap
Pemeriksaan terkait dugaan upaya penyuapan untuk penghentian penyelidikan kasus penyelewengan dana iklan PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Bagian pengawasan internal Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) telah memeriksa empat orang pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemeriksaan terkait dugaan upaya penyuapan untuk penghentian penyelidikan kasus penyelewengan dana iklan PT. Brantas Abipraya (Persero) (PT. BA).
Jamwas Widyo Pramono menjelaskan Tim Pengawasan yang dipimpin Sekretarisnya, Jasman Panjaitan, telah melakukan pemeriksaan sejak 16.00 WIB.
Keempat jaksa tersebut adalah Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang; Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Jakarta, Rinaldi; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta, Nur Elina Sari.
Menurut Widyo, pemeriksaan telah berlangsung selama empat jam hingga 20.00 WIB.
"Masing-masing sudah ditanya dan sudah memberikan ketetangan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Pada pemeriksaan tersebut, jelas Widyo, keempat jaksa Kejati DKI Jakarta dimintai klarifikasi terkait adanya upaya gratifikasi untuk penghentian penangan perkara.
Selama Tim Jamwas memeriksa, Sudung ditanyai 32 pertanyaan. Sedangkan Tomo dicecar sebanyak 13 pertanyaan.
Terkait hasil pemeriksaan yang berlangsung di Kejaksaan Agung, Widyo masih belum mau mengungkapkan.
"Substansi dari itu (pemeriksaan) tunggu. Karena saya belum baca keseluruhan," katanya.
Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.