KPK Bertekat Sita Harta Koruptor yang Disimpan di Luar Negeri
Penyimpanan uang di luar negeri dinilai sebagai salah satu modus yang digunakan menghindari penyitaan aset oleh penegak hukum.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Penyimpanan uang di luar negeri dinilai sebagai salah satu modus yang digunakan menghindari penyitaan aset oleh penegak hukum.
Meski sulit dilakukan, penyitaan aset para koruptor di Indonesia yang berada di luar negeri ternyata dapat tetap dilakukan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan, salah satu caranya adalah dengan menjalin kerja sama dengan penegak hukum di negara lain.
"Jika jadi barang bukti, maka harus melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum di luar negeri," ujar Syarief melalui pesan singkat, Rabu (6/4/2016).
Selain itu, menurut Syarief, kerja sama bisa dilakukan melalui agensi di Indonesia dan agensi di luar negeri, maupun melalui kerja sama bilateral dan multilateral.
Penyimpanan uang di luar negeri menjadi topik di berbagai media internasional, setelah dokumen hasil investigasi tentang kejahatan keuangan dunia yang bertajuk "Panama Papers", terbongkar ke publik.
Panama Papers adalah nama dokumen yang dibocorkan koalisi wartawan investigasi internasional pada Minggu (3/4/2016) kemarin.
Dokumen itu meliputi data transaksi rahasia keuangan para pimpinan politik dunia, skandal global, dan data detail perjanjian keuangan tersembunyi para pengemplang dana, pengedar obat-obatan terlarang, miliarder, selebriti, bintang olahraga, dan lainnya.
Terdapat 2.961 nama individu ataupun perusahaan yang muncul saat kata kunci "Indonesia" dimasukkan. Selain itu, pada laman yang sama pun, muncul 2.400 alamat di Indonesia yang terdata dalam kolom "Listed Addresses".
(Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.