Muktamar Zombie di Pondok Gede Tidak Sah
Meminta pengurus PPP yang mendukung muktamar Zombie harus diberi sanksi pemecatan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat menegaskan bahwa Muktamar Jakarta tidak pernah memberikan mandat atau utusan untuk menghadiri acara atau kegiatan di asrama pondok gede baik itu acara Konferensi Pers maupun acara Kegiatan yang serupa Muktamar.
Hal ini sesuai hasil Mukernas II PPP 29-30 Maret 2016 yang diselenggarakan di Kantor DPP PPP dan dihadiri oleh Ketua Umum Djan Faridz.
"Meminta pengurus PPP yang mendukung muktamar Zombie harus diberi sanksi pemecatan karena tidak sah secara hukum," katanya dalam pesan singkat yang diterima, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Dirinya mengatakan sesuai pesan KH.Maimun Zubair (Mbah Moen) Mbah Moen menyatakan tidak akan hadir dalam muktamar Pondok Gede Karena Mbah Moen merupakan inisiator muktamar Jakarta.
Adapun mereka yang tetap akan hadir adalah mengatasnamakan diri mereka secara pribadi.
"PPP selain Kepengurusan PPP Djan Faridz adalah tidak sah, ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan pasal 263 KUHP,"katanya.
Diketahui bahwa Muktamar VIII PPP rencananya akan dilaksanakan pada 8-11 April 2016 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Muktamar yang mengatasnamakan kepengurusan hasil Muktamar Bandung itu akan dihadiri pula oleh Presiden Joko Widodo beserta dengan jajaran menteri di kabinet kerja, serta sesepuh PPP dan pengurus PPP dari kedua belah pihak.