RJ Lino Hadir Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tersangka dugaan korupsi dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) pada 2009, Richard Joost Lino, tampak di Pengadilan Ne
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan korupsi dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) pada 2009, Richard Joost Lino, tampak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Lino hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam.
Sebelum sidang berlangsung, Lino sempat berbincang-bincang dengan tim kuasa hukumnya.
Pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menyebutkan kehadiran pihaknya di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang peninjauan kembali putusan praperadilan yang menolak permohonannya.
Tribunnews.com/ Valdy Arief
"Kami ajukan PK, hari ini sidang ketiga," kata Maqdir Ismail kepada Tribunnews di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2016).
Sidang hari ini, jelas Maqdir, beragenda untuk mendengarkan jawaban dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang perdana tiga pekan silam, KPK tidak hadir. Sehingga ditunda selama satu minggu oleh Majelis Hakim yang diketuai Riyadi Sunindio.
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan ini atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.
Permohonan tersebut dilayangkan setelah mantan Bos PT Pelindo II, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (18/11/2016) silam.
KPK menilai ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
Lino yang memimpin PT Pelindo II saat itu, diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena menujuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Huang Dong Heavy Machinery Co, tanpa mekanisme lelang.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan praperadilan hakim Udjiati menolak pemohonan RJ Lino pada Selasa (26/1/2016).