Hidayat Nur Wahid Sebut Surat Pemecatan Fahri Hamzah Sudah Diterima Setjen DPR
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah kepada
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah kepada pimpinan DPR.
Surat tersebut pun sudah diterima Sekretariat Jenderal DPR.
"Yang jelas surat dari DPP PKS kemarin sudah sampai ke Sekretariat Jenderal. Sekitar jam 13.59 sudah diterima," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Hidayat menuturkan, partainya pun menghormati langkah hukum yang diajukan Fahri Hamzah terkait pemecatan dari keanggotaan PKS.
Namun menurutnya, pimpinan DPR juga harus menindaklanjuti surat yang telah diajukan DPP PKS.
"Secara prinsip, kami tentu menghormati hak hukum yang dipergunakan saudara kami Fahri Hamzah. Tentu sangat menghormati dan kami paham betul kok proses hukum seperti apa," tuturnya.
Masih kata Hidayat, untuk proses hukum yang ditempuh Fahri Hamzah, biarlah hukum yang pada akhirnya menentukan.
Dirinya menegaskan bahwa PKS tidak pernah berniat mengusir atau menghukum Fahri dari awal atau bahkan melakukan kriminalisasi.
"Biarlah hukum yang berbicara. Namun, surat yang kami ajukan ke Setjen DPR tetap harus ditindaklanjuti," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.