Imigrasi Belum Tahu Dimana Stafsus Ahok dan Direktur Agung Sedayu Group
Jadi untuk dua yang terakhir kami harus melihat dulu data pelintasan apakah masih di Indonesia
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi belum bisa memastikan apakah direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma masih berada di Indonesia.
Nama Richard sejak dua hari lalu dicegah bepergian ke luar negeri karena permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie mengatakan hal demikian juga berlaku untuk staf khusus gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.
"Jadi untuk dua yang terakhir kami harus melihat dulu data pelintasan apakah masih di Indonesia atau ke luar negeri," kata Sompie, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Pada kasus tersebut, total KPK sudah mencegah enam orang. Mereka adalah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja (sudah ditahan), Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, Sekretaris PT Agung Podomoro Land Berlian Kurniwati dan satu karyawan Geri Prasetya.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.