Kejagung Kirim Tim ke KPK Periksa Tersangka Penyuap Kepada Kejati DKI
Kejaksaan Agung melalui tim yang dibentuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui tim yang dibentuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan kedatangan tim klarifikasinya ke KPK, untuk memeriksa pihak swasta yang tertangkap dalam upaya penyuapan terkait kasus korupsi PT Brantas Abipraya (Persero).
Keterangan pihak yang diduga menyuap, jelas Prasetyo, untuk melihat peran jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam upaya penyuapan aktif atau pasif.
"Ini adalah suap dan menyuap. Ada penyuap dan penerima suap. Ini ada yang aktif dan pasif. Kami mau lihat siapa yang aktif dan pasif," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Namun, Prasetyo menyatakan ada kemungkinan anak buahnya tidak mengetahui adanya upaya penyuapan untuk meminta penghentian penyelidikan.
"Belum tentu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahu mau disuap. Bisa terjadi itu," katanya.
Kasus dugaan korupsi pada PT Brantas Abipraya mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan dua orang dari BUMN tersebut.
Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung.
Dua orang itu diduga hendak menyuap pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yaitu Sudung Situmotang selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khususnya, Tomo Sitepu, agar kasusnya dihentikan.
Saat ini, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi pada dugaan gratifikasi yang ditangani KPK.