Keterangan Marudut kepada Tim Jamwas Tentukan Hasil Pemeriksaan
Nanti dicocokkan dengan keterangan dari pihak Kejati
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menjelaskan keterangan perantara suap, Marudut Pakpahan, untuk dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, akan menentukan arah hasil pemeriksaan timnya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan Marudut dan dua pejabat PT. BA yang tengah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan terdahulu.
"Nanti dicocokkan dengan keterangan dari pihak Kejati (DKI Jakarta). Tapi tidak Marudut saja ada dua tersangka lain yang diperiksa untuk tahu arah dugaan percobaan (penyuapan)," kata Widyo saat dihubungi, Jumat (8/4/2016).
Widyo menyebutkan pemeriksaan Marudut, Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno, dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung baru berlangsung setelah ibadah salat Jumat hari ini.
Hingga berita ini ditayangkan, pemeriksaan yang dipimpin Inspektur 2 Jamwas, Babul Khoir, masih berlangsung di gedung KPK.
Sebelumnya, Tim Klarifikasi Jamwas telah memeriksa beberapa jaksa pada Kejati DKI Jakarta yaitu Kajati DKI Jakarta, Sudung Situmorang; Wakajati DKI Jakarta, Muhammad Rum; Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu; Kepala Seksi Penyelidikan Kejati DKI Jakarta, Rinaldi; dan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati DKI Jakarta, Nur Elina Sari.
Pejabat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah diperiksa tim Jamwas.
Mereka adalah Direktur Penyidikan Jampidsus, Fadil Zumhana; Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto; dan Kepala Bagian Tata Usaha Jampidsus, Andi Darmawangsa
Sebagai informasi, pada Kamis (31/3/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko Pamularno , Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung, dan seorang perantara bernama Marudut di dekat Hotel Best Western, Cawang, Jakarta.
Dari hasil Operasi Tangkap Tangan itu, KPK juga berhasil menyita uang bukti suap senilai USD 148.835 atau senilai Rp 1,95 miliar.
Uang itu semula ingin diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu agar penyelidikan dugaan korupsi di PT. Brantas Abipraya (Persero) dihentikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.