KPK Periksa Sekretaris DPRD DKI Jakarta Untuk Tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi dan seorang stafnya Riki Sudani.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi dan seorang stafnya
Riki Sudani.
Keduanya diperiksa terkait kasus suap Raperda reklamasi yang menjerat Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ (Ariesman, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Selain memeriksa Yuliadi dan Riki, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Dwi Riska Setiawan dan Heryadi.
Sekadar informasi, Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi.
Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara
.