'Nilai Psikologis Wajib Pajak akan Berubah Jika RUU Tax Amnesty Disahkan'
faktor psikologis dari wajib pajak akan berubah jika RUU Tax Amnesty disahkan DPR
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Executive Perkumpulan Prakarsa, Maftuchan mengatakan faktor psikologis dari wajib pajak akan berubah jika RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak benar disahkan oleh DPR.
Menurutnya, ada sisi pesimistis dan kepatuhan membayar pajak akan berkurang jika tax amnesty berjalan.
"Wajib pajak akan berpikir, ke depan akan dapat pengampunan dari pemerintah, jadi buat apa bayar pajak? Toh orang superkaya di Indonesia terus diampuni pajaknya," ujar Maftuchan di Kantor Transparency International Indonesia (TII), Jakarta, Minggu (10/4/2016).
Dia menambahkan bahwa keanehan terjadi ketika kegiatan pengemplangan pajak diatasi dengan rancangan undang-undang dan beralasan untuk mendapatkan pemasukan pajak yang selama ini tidak dibayarkan.
Apalagi, lanjut Maftuchan, target pendapatan pemerintah hanya 60 persen.
"Saya melihat tax amnesty ini hanya menjadi kepentingan orang-orang superkaya di Indonesia agar tidak membayar pajak dan pemerintah seolah disetir oleh orang-orang ini," tambahnya.
Belum lagi adanya praktik koruptif di dalam perpajakan yang dinilai juga akan menghambat pendapatan asli negara dari masyarakatnya dan pembangunan harus dibiayai dengan hutang negara asing.