Busyro: Hasil Autopsi Kami Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Profesional
Busyro Muqqodas mengatakan hasil autopsi yang dilakukan pihaknya dapat dipertanggungjawabkan secara akademis
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
Siyono Disebut Simpan Senjata
Pada 7 Maret 2016, Densus 88 kembali menangkap terduga teroris lain bernama alias Awang di Desa Greges, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung.
Dari Awang lah, Densus 88 memperoleh keterangan bahwa senjata api miliknya telah diserahkan kepada rekan JI lainnya bernama Siyono.
Senjata yang diserahkan itu yakni dua pucuk senjata api laras pendek, dua magazin dan beberapa butir peluru.
Atas dasar itu pada 8 Maret 2016, Densus 88 menangkap Siyono di sebuah rumah di Dusun Pogung, Desa Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tewas Bergulat dengan Densus
Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, saat ditangkap, Siyono sempat menyerang polisi di mobil. Pergulatan itu yang menyebabkan Siyono meninggal dunia.
Namun, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono.
Apalagi, jenazah Siyono ditemukan penuh dengan luka dan lebam, yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan.
Tak hanya soal kematian Siyono, Kontras juga menemukan adanya pelanggaran prosedur hukum dan administrasi saat anggota Densus 88 menangkap dan menggeledah rumah Siyono.
Bahkan, Kontras menemukan adanya upaya intimidasi yang dilakukan Densus 88 terhadap keluarga Siyono.
Menanggapi banyak pihak yang menyudutkan Polri atas kematian Siyono, Badrodin Haiti tidak mempersoalkan hal itu.
"Enggak apa-apa, silahkan saja, sah-sah saja," ujar dia.
Badrodin telah menginstruksikan Divisi Profesi dan Pengamanan untuk menyelidiki soal tewasnya terduga teroris Siyono. Ia mengatakan, penyelidikan itu hingga saat ini belum selesai.