Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Busyro: Hasil Autopsi Kami Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Profesional

Busyro Muqqodas mengatakan hasil autopsi yang dilakukan pihaknya dapat dipertanggungjawabkan secara akademis

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in Busyro: Hasil Autopsi Kami Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Profesional
Tribunnews.com/Amriyono
PP Muhammadiyah beserta tim forensik dan Komnas Ham menggelar konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqqodas mengatakan hasil autopsi yang dilakukan pihaknya dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan profesional.

Pasalnya, PP Muhammadiyah sebagai kuasa hukum keluarga Siyono serta Komnas HAM yang dapat melakukan penyelidikan serta telah bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Persatuan Dokter Forensik Indonesia telah mendapatkan izin dari pihak kepolisian.

"Jadi hasil autopsi kami dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan akademis, karena telah sesuai prosedur forensik," jelasnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/4/2016).

Busyro mengatakan setidaknya terdapat 10 dokter forensik telah melakukan autopsi terhadap jasad Siyono.

Satu diantaranya merupakan dokter forensik dari Polda Jawa Tengah.

"Saya langsung telepon Pak Kapolri pada saat itu dan alhamdulillah Pak Kapolri menyambut baik dan mengirimkan satu dokter forensik ke makam Siyono dan dari situ kami lakukan autopsi," lanjutnya.

Namun, bukan tanpa kendala, Komisioner Komnas HAM, Siane Indriyani yang juga turun langsung dalam investigasi tersebut mengatakan banyak tekanan yang dilakukan berbagai pihak saat akan melakukan autopsi.

Berita Rekomendasi

"Banyak tekanan dan larangan saat kami ke lapangan, mulai dari Polres dan Polda tidak ada yang membantu. Tapi untuk kebenaran, kami merasa harus tetap melakukan itu," tambahnya.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh dari sumber Densus 88 dikutip dari Kompas.com, kematian terduga teroris Siyono saat ditahan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri terus dipermasalahkan.

Densus 88 dituduh melanggar hak asasi manusia dan menyalahi prosedur penangkapan, sehingga menyebabkan terduga teroris asal Klaten itu tewas.

Penangkapan Siyono 8 Maret 2016 lalu itu diawali dengan serangkaian penangkapan kelompok JI di Pamanukan, Yogyakarta, Klaten dan Semarang pada Mei 2014 silam.

Sembilan terduga teroris ditangkap dan seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka.

Barang bukti serangkaian penangkapan itu antara lain bunker di Parangtritis, pabrik senjata api rakitan di Klaten, beberapa pucuk senjata api, lebih dari enam blok peledak TNT, dan sejumlah unsur bahan kimia untuk bahan peledak.

Densus 88 kembali menangkap empat terduga teroris jaringan JI di Mojokerto dan Gresik pada 19 Desember 2015. Mereka adalah bagian dari sembilan teroris yang ditangkap 2014 silam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas