DPD Dorong Pemerintah Lakukan Tindakan Konkrit untuk Selamatkan 10 WNI Disandera Abu Sayyaf
asus penyanderaan 10 warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan Filipina mendapat perhatian serius dari DPD RI.
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyanderaan 10 warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan Filipina mendapat perhatian serius dari DPD RI.
DPD RI mendorong agar Pemerintah melakukan langkah kongkrit untuk menyelamatkan para korban penyanderaan.
"Kasus penyanderaan 10 WNI yang terjadi di daerah perbatasan dengan Filipina tentunya perlu mendapatkan perhatian kita semua," ucap Ketua DPD RI Irman Gusman saat pembukaan massa sidang IV tahun 2015-2016 di Nusantara V, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2016).
Dengan adanya kasus ini, DPD RI melalui Komite I akan memberikan masukan konkrit melalui penyusunan RUU inisiatif tentang Wilayah Negara dengan memasukkan klausul mengenai pengamanan wilayah negara khususnya di wilayah perbatasan.
Pada saat yang bersamaan, Komite I DPD RI juga akan menyusun RUU inisiatif tentang Perubahan UU tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
"Hal ini dilakukan mengingat perlu adanya penyesuaian pengaturan kekhususan bagi pengelolaan di wilayah Papua sebagai wilayah terdepan dari NKRI," jelas Irman.
Selain itu, DPD RI juga terus mengikuti perkembangan persiapan pemerintah dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2017.
Pelaksanaan pilkada serentak gelombang II diharapkan dapat berlangsung lebih baik.
"Berbagai kendala dalam pelaksanaan pilkada serentak gelombang I tahun 2015 diharapkan tidak terulang kembali dan menjadi catatan yang dapat dijadikan koreksi dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang," kata senator asal Sumatera Barat itu.
Menurut Irman, terlibatnya Provinsi DKI Jakarta, Banten serta beberapa kabupaten kota di Provinsi Papua tentunya akan menjadikan pelaksanaan pilkada pada tahun 2017 ini menjadi semakin khusus.
Mengingat DKI sebagai ibukota Negara dan menjadi barometer yang akan menyedot perhatian, tidak hanya di dalam negeri namun juga di dunia internasional.
Irman menambahkan DPD RI juga akan turut berpartisipasi aktif dalam mendukung kesuksesan pelaksanaannya melalui pembahasan bersama dengan DPR dan Pemerintah terkait RUU Perubahan terhadap UU tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.
"RUU ini merupakan wujud nyata peran serta DPD RI dalam mendukung perbaikan dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah melalui pilkada," tutur dia.
Dalam Sidang Paripurna tersebut juga terdapat agenda berupa penyampaian laporan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah-daerah yang dilakukan oleh setiap Anggota DPD RI.
Dalam penyampaian laporan tersebut terdapat beberapa hasil identifikasi beberapa permasalahan nasional yang menjadi aspirasi masyarakat daerah dalam perspektif tugas konstitusional Anggota Dewan sebagai wakil daerah yang terbagi dalam wilayah tugas setiap Komite DPD RI.
Untuk di wilayah tugas Komite I, hal yang menjadi sorotan adalah mengenai permasalahan pengaturan batas wilayah negara, pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014, dan mengenai pemekaran daerah (DOB).
Sedangkan di wilayah tugas dan wewenang Komite II, permasalahan yang disorot adalah mengenai energi terbarukan dan tentang masalah pemadaman listrik yang masih dialami di sebagian daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPD RI dari Kalimantan Selatan, Antung Fatmawati.
“Permasalahan energi listrik di Kalimantan Selatan selama ini selalu padam, padam, dan padam. Padahal kami lumbung energi di Kalsel. Batubara terbesar di Indonesia terketak di Kalsel, tetapi kami selalu mati lampu,” ujarnya.
Senator dari Sulawesi Barat, Pendeta Marthen menyampaikan masalah BPJS menyampaikan aspirasi daerah yang termasuk kedalam tugas dan wewenang Komite III DPD RI. BPJS dinilai kurang tepat saat mengalami kenaikan dalam iurannya, sedangkan sampai saat ini keberadaannya belum bermanfaat bagi masyarakat.
Masalah mengenai dana transfer daerah yang kurang tepat sasaran dan juga soal keberadaan gerai waralaba dalam bentuk minimarket yang lokasinya sampai ke daerah pelosok. Keberadaan gerai tersebut sampai menggerus keberadaan usaha kecil masyarakat yang akhirnya menjadi tutup.