Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Utuh, Uang Suap Ribuan Dollar Singapura yang Diterima Damayanti

"Belum saya gunakan (uangnya). Kalau Julia dan Dessy saya kurang tahu," kata Dewi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masih Utuh, Uang Suap Ribuan Dollar Singapura yang Diterima Damayanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2016). Damayanti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama dua tersangka lainnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Damayanti Wisnu Putranti mengaku uang pelicin dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, sebanyak 245,700 dollar Singapura belum sempat digunakan.

Jatah fee dari proyek program aspirasi pembangunan dan rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara dari Kementerian PUPR sudah dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"(Jatah) enam persennya 245,700 Dollar Singapura sudah diserahkan penyidik KPK," kata Damayanti saat bersaksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Dua rekan Damayanti yang berstatus sebagai tenaga ahli juga ikut kecipratan duit fee proyek. Keduanya kecipratan fee lantaran menghubungi Abdul dalam proses pencairan fee.

"Karena proses di Ambhara, Dessy dan Julia yang menghubungi Abdul. Mereka juga dapat bagian," katanya.

Lebih lanjut anggota Komisi V DPR RI ini mengaku tak mengetahui apakah duit yang diterima Dessy dan Julia telah dikeembalikan juga.

"(Uangnya) Saya terima utuh dan saya kembalikan utuh ke penyidik KPK. Belum saya gunakan. Kalau Julia dan Dessy saya kurang tahu," kata Dewi.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas