Hukum Mati Oknum Lapas Terlibat Narkoba
Taufiq mengingatkan Menteri Yasonna bahwa hukuman bagi pengedar narkoba adalah hukuman mati.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korupsi, terorisme dan narkoba adalah pekerjaan rumah yang dihadapi oleh Pemerintah saat ini.
Ketiga masalah itu menjadi sorotan khusus dalam pembahasan Komisi III pada saat rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM di ruang Komisi III DPR RI, Senin (11/4/2016).
Kian maraknya peredaran narkoba dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) menjadi perhatian khusus dari Taufiqulhadi, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem.
Di hadapan Menkumham Yassona Laoly, Taufiqulhadi mengamini bahwa Indonesia saat ini dalam status darurat narkoba.
Taufiq mengingatkan Menteri Yasonna bahwa hukuman bagi pengedar narkoba adalah hukuman mati. Oleh karena itu, mengapa tidak hukuman itu juga diberikan kepada para oknum dari lapas.
"Kalau memang ada oknum lapas, sekalipun itu Kalapas yang terlibat maka perlu juga diberi sanksi," tegasnya.
Taufiq menilai saat ini para napi kasus narkoba itu malah menganggap lapas itu sebagai tempat yang aman untuk melakukan praktik haram narkoba. Termasuk di dalamnya mengembangkan jaringan narkoba mereka.
Politisi NasDem ini mensinyalir, rasa aman yang didapati oleh pengedar tidak terlepas dari peran oknum internal petugas lapas itu sendiri.
"Pak Menteri harus memberi perhatian serius status darurat narkoba ini," kata Taufiq.