Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kematian Siyono Dianggap Janggal, Kapolri Siap Dikoreksi

Kalau ditemukan pelanggaran maka, orang nomor satu di Institusi Polri ini akan menindak anggota yang bersalah dan diproses hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kematian Siyono Dianggap Janggal, Kapolri Siap Dikoreksi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (tengah), Ketua tim dokter forensik dr Gatot Suharto SpF (kiri) serta Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kanan) menunjukkan uang senilai Rp100 juta yang sebelumnya diserahkan Polisi kepada keluarga jenazah terduga teroris asal Klaten Siyono, saat berlangsung pemaparan hasil autopsi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/4/2016). Hasil autopsi diantaranya yaitu sebelumnya belum pernah dilakukan autopsi terhadap jenazah dan kematian Siyono disebabkan benda tumpul yang dibenturkan ke bagian rongga dada hingga membuat tulang dada patah ke arah jantung. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti akhirnya bersuara soal kasus kematian terduga teroris Siyono yang menurut Komnas HAM dan PP Muhammadiyah ada kejanggalan.

Mengenai hasil visum dari Polri dan dilakukannya autopsi terhadap jenazah Siyono oleh tim dokter PP Muhammadiyah dibantu satu dokter forensik Polri, Badrodin menghargai hal itu.

"Saya terimakasih kasus Siyono sudah dilakukan autopsi dan sudah ada hasilnya. Kami hargai itu karena terkait dengan Densus 88 yang tupoksinya sudah jelas. Kalaupun dalam pelaksanaan upaya ‎pemberantasan terorisme ada hal yang dianggap janggal, dicurigai ada kekeliruan, saya siap dikoreksi," ungkapnya, Selasa (12/4/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini melanjutkan, hasil autopsi Siyono dan hasil pemeriksaan serta pengawasan di Propam dan Irwasum akan dicocokkan apakah memang ada kejanggalan.

"Kami di Polri ada mekanismenya, Irwasum yang melakukan pengawasan dan Propam yang melakukan pemeriksaan. Nanti dilihat cocok gak antara proses di Propam dengan temuan dari hasil otopsi‎," tambahnya.

Apabila memang ditemukan pelanggaran maka, orang nomor satu di Institusi Polri ini akan menindak anggota yang bersalah dan diproses hukum baik pelanggaran kode etik, disiplin hingga pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas