Sanksi bagi Anggota Polri Tunggu Kecocokan Hasil Autopsi dan Pemeriksaan Propam
Disinggung soal apabila menghilangkan nyawa orang yakni Siyono, maka anggota harus diproses hukum
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang memang terbukti bersalah di kasus tewasnya terduga teroris asal Klaten, Siyono.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menuturkan sanksi-sagksi yang mungkin diterima yakni kode etik, sidang disiplin hingga pidana.
"Soal sanksi apa, itu sangat tergantung dari pelanggarannya apa. Kan Propam masih melakukan pemeriksaan, nanti bisa kena kode etik, disiplin atau pidana," tegasnya, Selasa (12/4/2016) di Mabes Polri.
Disinggung soal apabila menghilangkan nyawa orang yakni Siyono, maka anggota harus diproses hukum menurut Badrodin bisa saya anggota itu melakukan pembelaan diri.
"Kita lihat nanti, kan ada pembelaan diri. Misal kita mau melakukan penangkapan lalu kita dilawan, ditembak, pasti kita tembak duluan. Apakah seperti itu pidana? Pidana betul, tapi kan termasuk dalam pembelaan diri," tambahnya.