Calon Ketua Umum Golkar Harus Miliki 30 Persen Suara Pemilih
Ini merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Steering Committee (SC) Munaslub Partai Golkar, Nurdin Halid, menyampaikan kepada calon ketua umum Partai Golkar harus memiliki sekurang-kurangnya 30 persen suara dari DPD tingkat I dan II Partai Golkar.
Ini merupakan syarat untuk mencalonkan diri sebagai ketua umum Golkar.
Hal itu, kata Nurdin, tercantum dalam AD/ART partai dan belum diputuskan untuk diubah karena harus melalui keputusan Munaslub.
"Nanti ada voting tertutup untuk memilih calon ketua umum dari semua bakal calon ketua umum yang ada di Munaslub. Sehabis itu baru ada pemilihan ketua umum," jelas Nurdin di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Adapun jadwal pendaftaran bakal calon ketua umum Golkar pada 22-24 April 2016 di DPP Partai Golkar.
Kemudian dilakukan verifikasi pada hari selanjutnya.
Pada 26 April 2016, SC akan mengumumkan bakal calon ketua umum untuk mengikuti serangkaian kampanye di berbagai daerah selama satu minggu termasuk debat kandidat.
Kemudian, pada Munaslub voting tertutup untuk memilih calon ketua umum akan dilakukan.
Jika sudah ada yang mencapai angka 30 persen, maka kandidat tersebut sudah menjadi calon ketua umum.
"Tapi kalau dalam voting tertutup itu, sudah ada kandidat memegang suara 50 persen lebih, ya sudah dia langsung ditetapkan tidak perlu lagi pemilihan. Itu juga bagian dari demokrasi," urai Nurdin.