Genjot Reforma Agraria, BPN Bagikan 383 Ha Lahan ke Petani Badega Garut
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Genjot Reforma Agraria, BPN Bagikan 383 Ha Lahan ke Petani Badega Garut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ferry-mursyidan-baldan_20160414_075834.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani Badega, Garut, Jawa Barat, melalui program Reforma Agraria.
Penyerahan sertifikat hak milik diserahkan langsung oleh
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan kepada 1.200 lebih kepala keluarga petani, Rabu (13/4/2016).
"Sertifikat ini adalah kepastian hukum bagi petani. Juga menjadi dasar kehidupan yang menenteramkan dan memakmurkan," kata Ferry dalam keterangan yang diterima, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, tanah yang akan diserahkan merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis jangka berlakunya sejak 2011 dan tidak mengajukan
perpanjangan. Pemerintah kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan menjadikannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk diserahkan kepada petani yang telah turun temurun mengolah tanah tersebut.
Selain lahan pertanian, di dalamnya juga terdapat 40 hektare lahan untuk penggembalaan sapi dan kambing bagi masyarakat.
"Reforma agraria tidak selesai dengan penyerahan sertifikat, kita lanjutan dengan program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani," kata Ferry.
Dirinya menjelaskan akses reform adalah kegiatan paska redistribusi
yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian/lembaga terkait untuk dilakukan pendampingan, pelatihan, penyiapan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk fasilitas akses permodalan ke perbankan.
Diketahui awal bulan Februari 2016, Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan lahan seluas hampir 80 hektare kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Selanjutnya akan dilaksanakan redistribusi lahan Reforma Agraria di Buol, Sulawesi Tengah seluas 36.000 hektare, Bandar Lampung seluas 90 hektare. Kemudian akan diikuti pada 10 lokasi lainnya yakni
Bogor, Ciamis, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran (Jawa Barat),
Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Sumatera Barat), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).
Nantinya sertifikat lahan Reforma Agraria tidak dapat dialihkan
atau diperjualbelikan selama minimal 10 tahun dan setelah itu hanya bisa dijual kepada sesama warga yang menjadi peserta program ini.
Calon pembeli harus memastikan bahwa lahan tetap digunakan untuk pertanian atau bercocok tanam.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia mengacu pada UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Aturan ini diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, reforma agraria masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu redistribusi lahan seluas 18 juta bidang atau 9 juta hektare yang bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah pada masyarakat miskin.
Bidang tanah tersebut berasal dari
kawasan hutan 4,1 juta hektare, legalisasi aset seluas 3,9 hektare,
tanah transmigrasi yang belum bersertipikat seluas 0,6 juta hektare dan lahan bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya atau tanah terlantar seluas 4,1 juta hektare.