Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

'Ketua DPRD Sumut Minta 'Uang Ketok' Rp 52 M Agar RAPBD 2014 Disahkan'

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan dua orang saksi dalam kasus suap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 'Ketua DPRD Sumut Minta 'Uang Ketok' Rp 52 M Agar RAPBD 2014 Disahkan'
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah (kemeja putih) menjalani sidang dengan kasus dugaan suap persetujuan APBD Provinsi Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/4/2016). Dua saksi diperiksa terkait pengumpulan dana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Sedangkan, Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas