Tax Amnesty Bukan Jawaban Panama Papers
Namun firma seperti Mossack Fonseca, adalah lembaga yang umum digunakan pengemplang pajak.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Panama Papers memang bukanlah daftar yang berisi para pengemplang pajak.
Namun firma seperti Mossack Fonseca, adalah lembaga yang umum digunakan pengemplang pajak.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran, Yenny Soecipto mengimbau pemerintah menindaklanjuti warga negara Indonesia yang namanya tercantum di daftar tersebut, dengan tindakan tegas.
Kata dia hal yang sama sudah dilakukan di negara lain. Di Islandia, perdana Menterinya langsung mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Di Inggris, pemerintahan negara tersebut membentuk tim khusus untuk menyelidiki.
"Artinya pemerintah di banyak negara merespon cepat. Sedangkan di Indonesia, DPR-RI justru meresponnya dengan langkah lain yang cenderung tidak masuk akal, yaitu mempercepat pembahasan RUU Tax Amnesty," kata Yenny.
Kemungkinan besar, target dari tax amnesty atau pengampunan pajak yang Rancangan Undang-Undang (RUU) nya masih dibahas, adalah nama-nama yang tercantum di Panama Papers.
Yenny menyebut tidak tepat bila para pengemplang pajak justru dimaafkan. Mereka seharusnya dipaksa untuk memenuhi kewajiban mereka, sama seperti pembayar pajak lainnya.
"Tax amnesty tak lebih dari karpet merah yang memposisikan pendosa negara sebagai penyelamat negara. Logika macam apa yang coba dihadirkan?" jelasnya.
Untuk mendongkrak pajak solusinya bukanlah memaafkan para pengemplang, dan berharap mereka akan jujur terhadap aset mereka kedepannya. Yenny menilai instrumen pajak harua diperkuat, agar tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan kekayaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.