Jaksa Devi Dipinjami Baju Penyidik KPK
Lantaran panik didatangi petugas KPK, jaksa Devi langsung mengeluarkan sejumlah uang dari laci meja, tas dan lemari kerjanya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com - LENIH MARLIANI (40) begitu patuh memenuhi keinginan jaksa guna menyerahkan uang sebesar Rp 108 juta di kantor Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Senin (11/4).
Saking patuhnya, ia yang menyetir sendiri mobil dari rumahnya di Subang ke Bandung, turut serta mengajak putrinya berusia 5 tahun saat menyerahkan uang suap kepada Jaksa Devianti Rochaeni.
Tak lama setelah uang diserahkan, Lenih yang tak lain istri mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemkab Subang, Jajang Abdul, ditangkap KPK di parkiran Kejati Jabar.
Ia ditangkap tak jauh dari putrinya yang terlebih dulu masuk ke dalam mobil. Petugas KPK pun sangat berhati-hati agar putri Lenih tak menyaksikan peristwia penangkapan tersebut.
Dari interogasi sementara, Lenih mengaku menyerahkan uang ke jaksa Devi dengan tujuan agar suaminya dituntut hukuman ringan. Memang pada Senin siang, sang suami rencananya dituntut oleh jaksa Devi Cs karena diduga terlibat korupsi dana BPJS Kabupaten Subang.
Lenih pun lantas dibawa penyidik KPK ke ruang kerja jaksa Devi yang terletak di lantai 4. Jaksa Devi yang pagi itu hendak mengikuti upacara apel pagi kaget.
"Kami dari KPK. Kami dapat informasi dari ibu ini (Lenih), Anda baru saja menerima uang dari ibu ini" kata sumber menirukan ucapan petugas KPK saat hendak menangkap Jaksa Devi.
Lantaran panik didatangi petugas KPK, jaksa Devi langsung mengeluarkan sejumlah uang dari laci meja, tas dan lemari kerjanya.
Uang tersebut berjumlah lebih Rp500 juta atau tepatnya Rp528 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Uang pun berhamburan. Padahal, Lenih saat itu mengaku hanya menyerahkan Rp108 juta kepada jaksa Devi.
"Jadi, uang yang dari Lenih ke jaksa tersebut sudah bercampur-campur dengan uang lainnya dari jaksa Devi itu. Ya karena dia panik banget waktu didatangi tim kami. Saat itu, ada petugas yang mendokumentasikan penangakapannya dengan kamera video," terang sumber KPK tersebut kepada Tribun.
Jaksa Devi sempat berkelit saat hendak dibawa petugas KPK. Ia menyebut pemberian uang dari Lenih adalah uang pengganti atas kasus penyelewenngan dana BPJS Pemkab Subang. Namun, Devi tak berkutik saat diminta menunjukan surat tanda bukti penyerahan uang tersebut sebagai uang pengganti atas perkara korupsi.
"Jadi, jaksa itu sempat ribut dan debat dengan petugas di lapangan. Jaksanya bilang uang itu uang pengganti perkara. Tapi, waktu diminta surat tanda terima uang pengganti, dia nggak bisa menunjukkannya. Lagipula, uang penggantinya untuk perkara Jajang itu Rp168 juta, kan berbeda. Dan kami sudah ada bukti soal rencana penyerahan uang diduga untuk suap itu," jelasnya.
Akhirnya, saat itu juga Devi yang masih mengenakan seragam dinas jaksa dengan hijab biru itu ditangkap dan dibawa petugas KPK dari kantor Kejati Jabar di Bandung itu ke kantor KPK di Jakarta.