Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Devi Dipinjami Baju Penyidik KPK

Lantaran panik didatangi petugas KPK, jaksa Devi langsung mengeluarkan sejumlah uang dari laci meja, tas dan lemari kerjanya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jaksa Devi Dipinjami Baju Penyidik KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri terdakwa kasus suap BPJS yang juga mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Lenih Marliani (memakai rompi oranye), berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Lenih Merliani merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam OTT KPK di Subang pada Senin (11/4/2016) lalu, bersama tersangka lainnya yakni Bupati Subang Ojang Suhandi, mantan Kadis Kesehatan Subang Jajang Abdul Kholik, Ketua Tim JPU Kejati Jabar Fahri Nurmallo, dan Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Setelah diperiksa dan saat mau dilakukan penahanan di kantor KPK Selasa siang itu dia masih pakai seragam yang sama saat ditangkap. Lalu, ada teman penyidik KPK yang berbaik hati untuk meminjam baju ke jaksa tersebut. Yah, mungkin agak malu kalau masih pakai seragam jaksa karena saat itu banyak wartawan yang menunggu meliput di depan kantor KP," terangnya.

Nego Lenih dan Jaksa Fahri

Penyerahan uang Rp108 juta dari Lenih ke jaksa Devi adalah untuk termin pertama. Lenih selaku pelaku yang berperan aktif membantu suaminya sudah melakukan deal dengan rekan jaksa Devi, Fahri Nurmallo bahwa uang yang harus diserahkan, yakni Rp300 juta. Kesepakatan itu adalah hasil nego Lenih dan jaksa Fahri.

Jaksa Fahri sendiri sudah dipindahtugaskan ke Kejaksan Tinggi Jawa Tengah seminggu sebelum rekannya, jaksa Devi terjaring OTT tim KPK.

"Uang Rp100 juta itu adalah bagian pertama dari Rp300 juta yang sudah disepakati oleh Lenih dan jaksa Fahri. Uang tersebut harus diserahkan dan bisa dicicil sebelum dan setelah tim jaksa membacakan surat tuntutan untuk suaminya dan satu pejabat Pemkab Subang lainnya," ujarnya.

"Jadi, istrinya terdakwa Jajang ini yang aktif komunikasi dengan jaksa Fahri, rekan jaksa Devi," bebernya.

"Jadi, awalnya Fahri minta uangnya Rp350 juta. Tapi, si istri Jajang ini menawar karena mengaku sulit mencari uang sebanyak itu dengan cepat. Lalu, jaksa Fahri itu akhirnya bilang, Ya udah, kasih berapa bisa untuk 'nyumbang' ke kaminya. Akhirnya, setelah tawar-menawar, sepakat kasih Rp300 juta. Dan Lenih akhirnya mau," paparnya.

Berita Rekomendasi

Selain komunikasi dan membuat 'deal' dengan jaksa Devi dan Fahri, Lenih juga antif melakukan komunikasi dengan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Subang, Elita dan anak buah Bupati Subang, Ojang Sohandi bernama Herman.
Elita adalah pejabat sementara yang menggantikan Kepala Dinas Kesehatan Kab Subang, Budi Subiantoro, yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi dana PBJS Pemkab Subang bersama Jajang Abdul Holik.

"Lenih tidak aktif berhubungan dengan Bupati Subang itu. Dia aktif komunikasi dan hubungan jaksa Fahri, Devi dan suaminya yang ada di Lapas Sukamiskin, Bandung," bebernya.

Dalam sebuah percakapan, Bupati Subang Ojang Sohandi lah yang meminta anak buahnya, Elita selaku Lt Kadis Kesehatan agar mengirimkan dana ke Lenih. "Jadi, si bupati yang meminta agar Elita mengirimkan uang dari ATM nya. Diduga uang kas dinas kesehatan," terangnya.

Dari alat bukti, termasuk keterangan saksi dan tersangka, diketahui Lenih rela sangat aktif dalam praktik suap ke kedua jaksa tersebut adalah untuk menolong suaminya agar mendapatkan tuntutan hukuman ringan. Sementara, Bupati Subang turut berkontribusi dalam lingkaran praktik haram itu karena dirinya tidak mau namanya masuk ke dalam surat tuntutan jaksa.

"Nah, Lenih sebagaimana permintaan suaminya, ingin agar jaksa menghilangkan pasal-pasal dalam tuntutan yang akan dibacakan. Intinya, nantinya hukuman minta seringan-ringannaya dan nggak ada pihak lain yang 'kena'," jelasnya.

Lenih, jaksa Devi dan Bupati Subang Ojang Sohandi telah ditangkap oleh tim KPK pada Senin (11/4) itu. Sementara, jaksa Fahri yang berstatus jaksa Kejati Jateng akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK setelah lebih dulu menjalani pemeriksaan kode etik di Kejaksaan Agung di Jakarta. Sementara, Jajang Abdul Holik selaku suami Lenih yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka praktik suap jaksa ini dititipkan sementara di Lapas Sukamiskin.

Pihak KPK menahan Bupati Subang di Rutan Polres Jakarta Timur dan jaksa Fahri di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sementara, dua perempuan yang menjadi tersangka kasus suap ini yang sama-sama mengenakan hijab, jaksa Devi dan Lenih, ditahan oleh pihak KPK di Rutan Cabang KPK dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas