Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Belum Dapat Informasi Buronan BLBI Ditangkap di Tiongkok

Hal serupa juga disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Ketut Untung Yoga.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung belum dapat mengkonfirmasi kabar tertangkapnya buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Diruheksi Jampidsus) Achmad Djaenuri mengaku belum mendapat kabar tertangkapnya Samadikun.

"Belum ada informasi soal itu (penangkapan Samadikun) yang saya terima," kata Djaenuri kepada Tribunnews.com, Jumat (15/4/2016) malam.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Ketut Untung Yoga.

"Tidak ada informasi tentang itu (penangkapan Samadikun)," kata Ketut Untung Yoga melalui pesan singkat.

Sebelumnya, beredar berita dari sebuah portal media online yang menyebutkan Badan Intelijen Negera telah menangkap Samadikun di Tiongkok.

Pada penangkapan tersebut, terpidana korupsi BLBI tidak melakukan perlawanan.

Berita Rekomendasi

Samadikun telah divonis bersalah oleh pengadilan karena menyalahgunakan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI sebesar Rp 2,5 triliyun.

Selaku Komisaris Utama Bank Modern, Samadikin dianggap menyelewengkan dana yang salurkan karena krisis moneter 1998 dan menyebabkan negara merugi sebesar Rp 169 miliar.

Pada 28 Mei 2003, Mahkamah Agung telah menghukum Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas