Jika Tidak Punya Bukti Kuat, Kejagung Diminta Hentikan Kasus Freeport
Pangi berharap semua pihak tidak mengintervensi Jaksa Agung untuk menghentikan kasus PT Freeport tersebut.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga politik Voxpol Center meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghentikan kasus dugaan pemufakatan jahat PT Freeport Indonesia, yang diduga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid jika tidak memiliki bukti yang kuat.
"Kita harus mengapresiasi Jaksa Agung dalam menghentikan kasus yang tidak ada relevansinya dengan penegakan hukum, dan sarat dengan kepentingan politik. Seperti keberanian Jaksa Agung dalam deponeering kasus Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, ini harus didukung," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
Pangi pun berharap semua pihak tidak mengintervensi Jaksa Agung untuk menghentikan kasus PT Freeport tersebut.
Dia menilai dalam kasus itu, tidak ada bukti otentik, primer dan sekunder yang menyatakan adanya pemufatakan jahat.
"Pertanyaan mengelitik yang sampai sekarang belum jelas dan tak jelas bukti Setnov meminta saham Freeport, kalau Jaksa punya bukti permulaan yang kuat terkait pemufakatan jahat tentu akan melanjutkan kasus ini," tuturnya.
Masih kata Pangi, dirinya melihat Jaksa Agung HM Prasetyo punya pretensi atau alasan tersendiri menghentikan kasus tersebut.
Sebab menurutnya, barang bukti itu penting dalam menegakkan hukum, kalau ada data otentik dan bukti lengkap maka harus ditegakkan hukum.
"Penegakan hukum tidak boleh ditaklukkan oleh kekuatan politik. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, like or dislike," ujarnya.
Penegakan hukum kata Pangi harus berdasarkan fakta-fakta hukum dan tidak boleh oleh ada tekanan opini publik.
"Negara ini nggak boleh mengambil keputusan atau menghukum seseorang berdasarkan opini publik. Ini negara hukum, hukum harus ditegakkan mesti besok pagi langit runtuh," tuturnya.