KPK Periksa Direktur Agung Sedayu Richard Halim Pekan Depan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma pekan depan.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma pekan depan.
Richard diperiksa terkait kasus suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
"Dijadwalkan diperiksa pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Kehadiran Richard memang sangat penting.
Apalagi, KPK sudah memerintahkan Ditjen Imigrasi mencegah Richard bepergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut tidak berselang lama usai sang Chairman, Sugianto Kusuma alis Aguan dicegah ke luar negeri.
Aguan sendiri telah diperiksa pada Kamis lalu.
Aguan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Pemeriksaan tersebut tidak terlepas dari anak perusahaannya, PT Kapuk Naga Indah yang memiliki izin reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 saat era Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Trinanda adalah perantara Ariesman Widjaja dengan Sanusi. Trinanda dua kali memberikan uang masing-masing Rp 1 miliar kepada Sanusi.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.