Mendagri: Pemerintah Tidak Ingin Persulit Calon Independen
Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena soal batas ambang calon independen diputuskan oleh MK
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah hingga saat ini tidak ingin memperberat syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak.
Sebab, syarat bagi calon independen sebelumnya sudah diringankan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak ingin mempersulit calon independen karena soal batas ambang calon independen diputuskan oleh MK," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/4/2016).
"Saya khawatir kalau ada yang menggugat, judicial review ke MK, itu akan dikembalikan lagi," ujarnya.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo usai rapat perdana dengan Komisi II DPR membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra PAN dan PPP meminta agar syarat bagi calon independen diperberat dan disesuaikan dengan calon yang diusung parpol.
Hanya Fraksi Nasdem dan Hanura yang menolak wacana itu.
Tjahjo menghargai sikap fraksi yang menginginkan syarat calon independen diperberat. Menurut dia, perbedaan pandangan ini akan didiskusikan lagi dalam rapat-rapat berikutnya.
"Nanti kita lihat diskusi dan perkembangannya, arahnya kemana," kata dia.
Calon perseorangan saat ini harus mengumpulkan KTP antara 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah DPT dalam pilkada sebelumnya.
Sementara calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.
(Ihsanuddin)