Anggota Wantimpres Minta Negara Hadir Dalam Proses Penegakan Hukum Masa Lalu
Sidato Danusburoto meminta agar pemerintah hadir dalam penanganan kasus HAM masa lalu.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidato Danusburoto meminta agar pemerintah hadir dalam penanganan kasus HAM masa lalu.
Mengingat, hal itu merupakan program Presiden Indonesia, Joko Widodo.
"Kami mendukung program pemerintah karena termasuk dalam nawacita dan janji presiden. Saya pribadi meminta negara hadir dalam penanganan korban masa lalu," ujarnya di acara Simposium Nasional korban 65 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Sidato berharap agar korban HAM mendapatkan payung hukum sebagaimana korban-korban lainnya dan dapat melakukan kegiatan seperti biasa.
Payung hukum, menurutnya, bisa merupakan pengadilan Adhoc atau hal lain, yang terpenting dalam Simposium yang berlangsung selama dua hari, dapat memberikan rekomendasi nyata kepada pemerintah.
"Jangan lagi ada mereka yang berkumpul lalu dibubarkan, mau buat kegiatan juga tidak bisa. Jangan sampai itu terjadi lagi," tambahnya.
Dirinya juga berharap agar apa yang dilakukan pemerintah nantinya tidak lagi membedakan suku, agama dan ras.
Meski Sidato mengatakan pasti ada pro dan kontra, namun hal itu dianggap sebuah proses demokrasi di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.