Jaksa Agung: Ada WNI yang Akan Dieksekusi Mati karena Kasus Narkoba
Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan jadwal hukuman mati
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan pihaknya masih belum dapat memastikan jadwal hukuman mati tahap III untuk mengeksekusi terpidana mati atas kasus narkoba.
Namun dia memastikan ada beberapa orang yang akan dieksekusi termasuk WNI.
"Kami belum pastikan kapan. Nanti dikoordinasikan lagi. Tapi ada WNI dan WNA yang akan dieksekusi," jelasnya ketika ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Prasetyo menegaskan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat narkoba dan harus segera dihentikan untuk melindungi generasi bangsa.
Eksekusi mati, menurut Prasetyo bukan hal yang mudah.
Pasalnya, para terpidana melakukan upaya hukum lain seperti banding dan kasasi serta meminta grasi.
"Bahkan sekarang ada proses hukum yang tidak lazim. Kami digugat ke PTUN. Padahal tidak seharusnya kami digugat disana," tambahnya.