Kata JK, Ada Syarat Pulangkan Buron BLBI Samadikun ke Tanah Air
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah Indonesia dan Tiongkok, telah menyepakati perjanjian ekstradisi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Tiongkok ikut membantu pemerintah Indonesia untuk mengamankan buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.
Namun untuk memulangkannya ke tanah air, itu soal lain.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah Indonesia dan Tiongkok, telah menyepakati perjanjian ekstradisi.
Namun harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, agar sang buronan bisa dikembalikan ke negeri asalnya.
"Semuanya selalu melalui proses, bayangkan ini kan sudah puluhan tahun (buron)," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (18/4/2016).
Sebaliknya, bila ada buronan asal Tiongkok yang diamankan pemerintah Indonesia, kata Jusuf Kalla merekapun harus memenuhi persyaratan yang ada.
"Jadi tinggal proses saja kan, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi keduabelah pihak," ujarnya.
Samadikun dianggap bersalah melakukan korupsi, saat ia berstatus sebagai Komisaris Utama PT. Bank Moderen.
Mahkamah Agung (MA) pada 2003 lalu memvonis bersalah Samadikun, dengan hukuman empat tahun penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar.
Namun Samadikun tidak pernah bisa dieksekusi, karena sudah terlanjur kabur ke Luar Negri (LN).
Ia baru bisa diamankan, setelah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, meminta tolong pejabat Tiongkok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.