Komisi III DPR Akan Panggil Pimpinan KPK Periode Lalu Terkait Kasus Sumber Waras
Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI selesai menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR RI selesai menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat berlangsung selama 3,5 jam di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebutkan pertemuan tertutup tersebut menjelaskan audit investigatif RS Sumber Waras.
Komisi III DPR akan memperdalam temuan dalam audit tersebut.
Hasilnya, kata Desmond, pihaknya akan memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid III.
Sebab, audit investigatif BPK atas permintaan KPK saat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Taufiequrachman Ruki.
"Kami panggil mantan pimpinan KPK yang lalu, karena saat BPK menyerahkan ke KPK lalu Pak Ruki dan Pak Zul," kata Desmond di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Ia mengatakan adanya kabar audit BPK seolah tidak profesional, padahal hal itu atas permintaan KPK.
Sementara Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan BPK menanyakan hasil-hasil audit yang dilakukan lembaga tersebut.
Politikus Demokrat itu mengatakan terdapat penyimpangan dalam proses penjualan tanah RS. Sumber Waras.
Penyimpangan tersebut bersifat adminsitratif dan hukum.
"Tadi dijelaskan secara lengkap oleh BPK dalam melakukan audit," ujarnya
Hadir dalam jumpa pers Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman lalu anggota Komisi III DPR Aboebakar Al Habsy, Masinton Pasaribu, Nasir Djamil, Wihadi Wiyanto, Dossy Iskandar, dan Wenny Warouw.