Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Pujo jadi Saksi Untuk Terdakwa 4 Pimpinan DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor

Ajib yang merupakan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gatot Pujo jadi Saksi Untuk Terdakwa 4 Pimpinan DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Vinny Indah Lupitasari (20), putri pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menangis usai sidang vonis kedua orang tuanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali melanjutkan sidang terkait kasus pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara, Rabu (20/4/2016).

Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Dia diperiksa untuk terdakwa Ketua DPRD Sumut Ajib Shah; Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Chaidir Ritonga; dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.

Diberitakan sebelumnya, jaksa mendakwa empat legislator daerah Sumatera Utara telah menerima sejumlah duit dari Gatot dalam perkara suap bantuan sosial. Nominal uang yang diterima berbeda-beda.

Ajib yang merupakan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019 didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,195 miliar dari Gatot. Sementara Anggota DPRD Sumatera Utara lainnya, Saleh Bangun didakwa menerima suap sebesar Rp2,77 miliar, Chaidir Ritonga Rp2,462 miliar dan Sigit Pramono Asri Rp1,295 miliar plus dijanjikan uang sebesar Rp200 juta.

Suap dari Gatot kala itu diberikan secara bertahap melalui melalui beberapa orang. Ada yang melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas