Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamdan Zoelva: Perlu UU yang ATur Kompolnas

Aturan membuat komisioner Kompolnas dapat menyentuh substansi. Tak hanya membantu presiden menentukan arah Polri

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hamdan Zoelva: Perlu UU yang ATur Kompolnas
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Hamdan Zoelva 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperluas dalam rangka mengawasi institusi Polri.

Untuk itu, dia menyarankan, supaya lembaga itu diatur di aturan perundangan-undangan. Sehingga, tugas dan fungsi lembaga itu jelas. Saat ini, kewenangan komisioner Kompolnas dibatasi aturan perundang-undangan yang ada.

"Saya mengharapkan undang-undang khusus mengenai Kompolnas disempurnakan. Hal terpenting adalah membentuk undang-undang," tutur Hamdan ditemui dalam acara Seminar Nasional Kompolnas di Grand Kemang, Rabu (20/4).

Dia menjelaskan, aturan mengenai Kompolnas mulai dari posisi dan kewenangan. Aturan membuat komisioner Kompolnas dapat menyentuh substansi. Tak hanya membantu presiden menentukan arah dan kebijakan bagi kapolri.

Namun, aturan tersebut diharapkan tak menjadi momentum bagi komisioner Kompolnas untuk melampaui kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian sehingga terjadi benturan. Ini karena, instansi Polri mempunyai diskresi.

"Walaupun harus sangat hati-hati dirumuskan dengan kewenangan besar Kompolnas. Jangan sampai meningkat diskresi penyidik atau polisi, di lapangan. Diskresi diperlukan. Ini wisdom dari pembentuk uu menginisiasi itu terjadi," tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas