Hamdan Zoelva: Perlu UU yang ATur Kompolnas
Aturan membuat komisioner Kompolnas dapat menyentuh substansi. Tak hanya membantu presiden menentukan arah Polri
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperluas dalam rangka mengawasi institusi Polri.
Untuk itu, dia menyarankan, supaya lembaga itu diatur di aturan perundangan-undangan. Sehingga, tugas dan fungsi lembaga itu jelas. Saat ini, kewenangan komisioner Kompolnas dibatasi aturan perundang-undangan yang ada.
"Saya mengharapkan undang-undang khusus mengenai Kompolnas disempurnakan. Hal terpenting adalah membentuk undang-undang," tutur Hamdan ditemui dalam acara Seminar Nasional Kompolnas di Grand Kemang, Rabu (20/4).
Dia menjelaskan, aturan mengenai Kompolnas mulai dari posisi dan kewenangan. Aturan membuat komisioner Kompolnas dapat menyentuh substansi. Tak hanya membantu presiden menentukan arah dan kebijakan bagi kapolri.
Namun, aturan tersebut diharapkan tak menjadi momentum bagi komisioner Kompolnas untuk melampaui kewenangan yang dimiliki aparat kepolisian sehingga terjadi benturan. Ini karena, instansi Polri mempunyai diskresi.
"Walaupun harus sangat hati-hati dirumuskan dengan kewenangan besar Kompolnas. Jangan sampai meningkat diskresi penyidik atau polisi, di lapangan. Diskresi diperlukan. Ini wisdom dari pembentuk uu menginisiasi itu terjadi," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.