Hari Ini Pengadilan Tipikor Sidang Dakwaan Pejabat Kemenhub Djoko Pramono
Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek pembangunan sekolah diklat
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bakal menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong tahun 2011.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan dakwaan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono hari ini, Rabu (20/4/2016).
Diketahui, selain Djoko Pramono, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bobby R Mamahit sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek pembangunan sekolah diklat tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp40 miliar.
Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.