Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Pengadilan Tipikor Sidang Dakwaan Pejabat Kemenhub Djoko Pramono

Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek pembangunan sekolah diklat

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini Pengadilan Tipikor Sidang Dakwaan Pejabat Kemenhub Djoko Pramono
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, bakal menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran di Kabupaten Sorong tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan dakwaan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Djoko Pramono hari ini, Rabu (20/4/2016).

Diketahui, selain Djoko Pramono, KPK juga menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bobby R Mamahit sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan permufakatan jahat dalam proyek pembangunan sekolah diklat tersebut hingga menyebabkan kerugian negara Rp40 miliar.

Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari PT Hutama Karya, selaku pelaksana untuk memuluskan tender proyek pembangunan Balai Diklat itu.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas