KPK Eksekusi Eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini, Rabu (20/4/2016) telah mengeksekusi terpidana Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin Bandung,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartwan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) mengeksekusi bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrcie Rio Capella ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan eksekusi tersebut karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap yakni pidana pejara 1 tahun enam bulan subsider satu bulan kurungan dan denda Rp 50 juta.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini, Rabu (20/4/2016) telah mengeksekusi terpidana Patrice Rio Capella ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Yuyuk, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Rio Capella keluar dari dalam ruang tahanan KPK sekitar pukul 15.00 WIB.
Kepada wartawan, dia memang mengakui kasusnya sudah inkracht.
"Saya sudah inkracht dan akan dibawa ke (Lapas) Sukamiskin," kata Rio sesaat setelah ke luar dari pintu tahanan samping Gedung KPK.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Rio dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Bekas anggota Komisi III DPR RI itu terbukti menerima suap Rp 200 juta untuk 'mengamankan' perkara korupsi Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung dan atau Kejaksaan Tinggi Sumatear Utara.
Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara (kini nonaktif), Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.