Dari Rumah Sekjen MA Nurhadi, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang
Dari dua tempat Nurhadi itu, tim KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengajukan pencegahan terhadap Nurhadi ini terkait penyidikan kasus panitera sekaligus sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima sejumlah uang diduga suap dari swasta, Doddy Aryanto Supeno.
"Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).
Heru menyampaikan, Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 April 2016.
Selain melakukan pencegahan, pihak KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumah pribadinya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari dua tempat Nurhadi itu, tim KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.