Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dari Rumah Sekjen MA Nurhadi, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang

Dari dua tempat Nurhadi itu, tim KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dari Rumah Sekjen MA Nurhadi, KPK Sita Dokumen dan Sejumlah Uang
Warta Kota/henry lopulalan
Seketaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi, sebagaimana permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengajukan pencegahan terhadap Nurhadi ini terkait penyidikan kasus panitera sekaligus sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menerima sejumlah uang diduga suap dari swasta, Doddy Aryanto Supeno.

"Telah dicegah berdasarkan permintaan pimpinan KPK atas nama NHD," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/4/2016).

Heru menyampaikan, Nurhadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 April 2016.

Selain melakukan pencegahan, pihak KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Nurhadi di Gedung MA dan rumah pribadinya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari dua tempat Nurhadi itu, tim KPK menemukan dokumen dan sejumlah uang.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas