Kisah Samadikun Hartono dan Pelariannya Saat Akan Dieksekusi
Samadikun Hartono menjadi buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samadikun Hartono menjadi buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Tiongkok.
Mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp 2,5 triliun.
Dana itu digelontorkan ke Bank Modern, menyusul krisis finansial pada 1998.
Penyalahgunaan yang dilakukan pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, pada 4 Februari 1948 itu merugikan negara hingga mencapai Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, pengusaha bernama asli Ho Sioe Kun itu dihukum empat tahun penjara.
Namun, saat akan dieksekusi, Samadikun tidak ada di kediamannya yang beralamat di Jalan Jambu No 88, RT 5/02, Jakarta Pusat.
Sebab enam hari setelah divonis, Kejaksaan mengeluarkan izin bagi Samadikun untuk berobat ke RS Shonan Kamakura di Jepang selama 14 hari.
Akhirnya pada 17 Oktober 2006, Kejagung memasukkan Samadikun dalam daftar buronannya.
Ia dicirikan berkulit putih, berbentuk muka bulat, berambut hitam lurus, bermata sipit, dan bertubuh tegap.
Pria lulusan SMA itu terjerat kasus ketika PT Bank Modern sebagai bank umum swasta nasional mengalami saldo debet akibat terjadinya rush.
Dana BLBI sebesar Rp 2,5 triliun lalu diberikan pada PT Bank Modern untuk menutup saldo debet akibat kondisi tersebut.
Tetapi, dana dalam bentuk SBPUK, Fasdis dan dana talangan valas itu berakhir dikorupsi oleh Samadikun yang saat itu selaku Presiden Komisaris PT Bank Modern. (kejaksaan.go.id/tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.