Panitera PN Jakarta Pusat Ditangkap saat Terima Suap di Hotel
OTT KPK berhasil menjaring seorang Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT).
OTT tersebut berhasil menjaring seorang Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam OTT tersebut juga disita uang puluhan juta rupiah.
"Betul (telah dilakukan tangkap tangan)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, Rabu (20/4/2016).
Penangkapan panitera tersebut diduga terkait tindak pidana suap perkara perdata. Edy tertangkap tangan menerima suap oleh penyidik KPK di sebuah hotel kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.
Selain Edy, penyidik lembaga antirasuah juga menangkap dua orang lainnya sehingga total yang diamankan adalah tiga orang termasuk sang Panitera.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan Panitera Sekretaris Edy Nasution ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Pusat Jamaludin Samosir mengatakan Edy ditangkap saat siang hari.
"Jadi barusan tadi memang dibenarkan ada OTT panitera PN Pusat sekitar jam 12.00," kata Jamaludin.
Jamaludin mengaku belum mengetahui penangkapan tersebut terkait perkara apa.
"Soal masalah apa kita belum tahu," ujarnya.
Geledah Ruangan Edy
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Panitera Sekretaris (Pansek) Edy Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB di lantai 4 gedung pengadilan.
Sekitar lima orang petugas KPK datang menggeledah. Salah seorang petugas membawa segel plastik dengan warna merah hitam bertuliskan KPK.
Plastik segel dipasang menyilang di pintu masuk ruangan Pansek PN Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.