Panitera PN Jakarta Pusat Ditangkap saat Terima Suap di Hotel
OTT KPK berhasil menjaring seorang Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Penyidik KPK menangkap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Diketahui Edy Nasution pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2003.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi KPK, Edy saat itu masih menjabat Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri Batam. Edy melaporkan hartanya senilai total Rp 93.800.000.
Namun, sebenarnya nilai harta total Edy berjumlah Rp 145.800.000, namun nilai itu dikurangi utang berupa pinjaman sebesar Rp 52.000.000.
Ia juga memiliki harta tidak bergerak berupa aset dan tanah, lalu memiliki harta bergerak senilai Rp 35 juta, logam mulia dan giro setara kas lainnya.
Setelah duduk sebagai Panitia Sekretaris Pengadilan Batam, karier Edy berpindah-pindah.
Edy pernah tercatat di Pengadilan Negeri Medan sampai Jakarta Utara. Namun tak ada catatan soal kekayaannya di tempat baru.
Sidang Terbengkalai
Buntut dari adanya penggeledahan di ruangan Edy Nasution sejumlah agenda persidangan terbengkalai. Salah satu sidang yang diagendakan kemarin ialah, kesaksian Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk kasus pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provinsi Sumatera Utara.
Para pihak yang beracara sempat diinformasikan sidang bakal digelar usai salat dzuhur pukul 12.20 WIB.
Namun sore hari sidang dengan terdakwa Ajib Syah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri belum juga digelar. (eri/why/wly/Tribunnews)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.